Senat Mahasiswa (SEMA) merupakan lembaga legislatif mahasiswa di lingkungan kampus yang berperan sebagai wadah aspirasi, pengawasan, dan perumusan kebijakan strategis dalam bidang kemahasiswaan.
SEMA memiliki fungsi utama sebagai lembaga representatif mahasiswa yang menjembatani komunikasi antara mahasiswa, lembaga eksekutif (BEM), serta pihak fakultas atau universitas. Melalui mekanisme musyawarah dan pengawasan yang konstruktif,
SEMA berkomitmen untuk menciptakan tata kelola organisasi mahasiswa yang demokratis, transparan, dan berorientasi pada kemajuan akademik serta pengembangan karakter mahasiswa.
Menjadi lembaga legislatif mahasiswa yang aspiratif, profesional, dan berintegritas dalam mewujudkan lingkungan kampus yang demokratis dan berdaya saing.
1. Menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa secara terbuka dan bertanggung jawab.
2. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja lembaga eksekutif mahasiswa.
3. Menjalin komunikasi dan koordinasi yang harmonis antara mahasiswa, BEM, dan pihak fakultas/universitas.
4. Mendorong terciptanya kebijakan kemahasiswaan yang berpihak pada pengembangan potensi dan kesejahteraan mahasiswa.
5. Menumbuhkan budaya musyawarah dan semangat partisipatif dalam kehidupan organisasi kemahasiswaan.
1. Legislatif mahasiswa β menyusun, mengesahkan, dan mengawasi peraturan atau garis besar kebijakan organisasi kemahasiswaan.
2. Pengawasan β mengawasi pelaksanaan program kerja lembaga eksekutif mahasiswa (seperti BEM).
3. Aspirasi β menampung dan menyalurkan aspirasi, kritik, dan saran mahasiswa kepada pihak kampus atau lembaga mahasiswa lainnya.
4. Konsultatif & representatif β menjadi wadah komunikasi antara mahasiswa, BEM, dan pihak fakultas/universitas.
Copyright Β© 2025 Kemahasiswaan Institut Daarul Qur;an